Menteri ESDM Arifin Tegaskan, Tak Ada Pengiriman Zirkon ke Luar Babel, Jika Ada, Ilegal!

Rabu 18-10-2023,00:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Marak kembalinya pemberitaan soal indikasi adanya perusahaan melakukan aktifitas pengiriman zirkon ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menimbulkan tanda tanya.  

Apakah sudah ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau belum?

Beberapa awak media yang masuk dalam jaringan BABELPOS.ID.- yang biasa mangkal di DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihubungi menyatakan, belum ada perubahan kebijakan untuk semua bahan tambang, jangan pelonggaran, yang ada justru semakin ketat.  

''Khusus untuk timah juga masih seperti kebijakan yang dulu, hanya siap-siap Bang, karena sudah termasuk mineral kritis.  Untuk yang lain, seperti zirkon, elminite, dan yang lain-lain itu tidak ada yang boleh keluar dari Babel,'' ujar teman itu lagi.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Pengiriman Zirkon, Monazite ke Luar Babel. Menteri ESDM: Kalau Ada, Ilegal!

''Kalau abang memang butuh untuk konfirmasi, kami akan tanyakan lagi,'' ujar seorang jurnalis yunior dari grup kepada media ini.

Seperti dilansir media ini sebelumnya (2/6), bahwa segala bentuk mineral ikutan yang ada belum ada dieskport atau dibawa keluar Babel karena harus melalui pengolahan lebih lanjut.  

''Semua masih di tailing-tailing.  kalau ada yang keluar seperti Logam Tanah Jarang (LTJ) atau dalam bentuk zirkon, ilmenit, xenotim, dan monazite, itu kita pastikan ilegal,'' demikian dikemukakan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif ketika Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, yang juga diikuti salah satu anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya --yang akrab disapa BPJ--  yang justru mempertanyakan soal aktifitas pengiriman mnireal-mineral ikutan itu keluar Babel.

BPJ yang juga Ketua DPD Partai Golkar Babel itu mempertanyakan hal tersebut karena terkait dengan persoalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatur bahwa tarif PNBP untuk LTJ (Logam Tanah Jarang) hanya dikenakan 1% dari harga jual per tonnya.

BACA JUGA:Ke Rumah Bos Timah Basel AI dari Siang, Tim Kejagung Angkut Dokumen?

''Saya menduga di sini ada bandar yang bermain,'' ujar BPJ dengan nada curiga dalam RDP tersebut.

Karena menurut BPJ, jika sudah diproses, nilai mineral ikutan itu justru lebih mahal dari timah.

Menjawab inilah, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara tegas menyatakan, semua mineral ikutan itu masih berada di dalam tailing, dan belum ada eksport atau keluar Babel.  

Apa ada rencana pemerintah untuk pengolahan mineral ikutan itu sehingga tidak boleh keluar Babel?

Dikatakan Arifin Tasrif, pihaknya sudah menghubungi salah satu perusahaan yang ada di Australia yang sudah bekerja di Malaysia dan dipertemukan dengan pihak PT Timah Tbk.  

Kategori :