Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

Rabu 11-10-2023,06:32 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Babelpos

PANGKALPINANG - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, secara virtual dari Ruang Divisi Pemasyarakatan, Selasa (10/10).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI yang merupakan Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengatakan, pokok bahasan FGD pada hari ini yaitu "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan".

Irjen Razilu menjelaskan, Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengertian Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan," ucap Razilu.

Disampaikan Razilu, pelayanan pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat patologi birokrasi yang menggerogoti integritas petugas pemasyarakatan.

"Praktik pungli yang dilakukan oknum dapat menciderai semangat integritas yang digaungkan setiap tahunnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Razilu.

Untuk itu perlu membangun sistem pengawasan internal di level wilayah. Di jajaran Pemasyarakatan, telah terdapat SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) yang selaras dengan nafas UPP, yaitu penegakan integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber, yaitu:

1. Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Junaedi), terkait Potensi Terjadinya Pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;

2. Psikiater Forensik Universitas Indonesia (dr. Natalia Widiasih Raharjanti), tentang Potensi Terjadinya Pungli dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan dari Sudut Pandang Psikologi; 

3. Kriminolog Universitas Indonesia (Dr. Iqrak Sulhin), terkait Pencegahan Pungli dalam Layanan Pemasyarakatan; serta

4. Direktur Central Detention Studies, (M. Ali Aranoval), tentang Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan (Ridha Ansari), Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), beserta jajaran.

Kategori :