Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
“Bentuk pengamanan Cagar Budaya melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Penetapan Cagar Budaya merupakan kewenangan Bupati/ Walikota melalui Keputusan,” jelas Iqbal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra).
Sedangkan hadir dari DPRD Bangka Selatan yaitu, Sekretaris Dewan (Mulyono), Wakil Ketua Pansus (Berry Febriant), Anggota Pansus (Armadi, Mirna, Rusdiono, Iskandar, Hendri), Kepala Bagian Umum (Hamdan), Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dewan (Dedi Arawan) dan staf pendamping.