BABELPOS.ID. TOBOALI - Terkait adanya dugaan malapraktik yang dialamatkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) oleh keluarga pasien, pihak RSUD menampik atas tudingan tersebut.
Plt RSUD Basel dr. Rudi Hartono mengatakan, bahwa kami sudah bekerja sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan sebelom operasi sudah dilakukan pengecekan atau observasi.
"Kita sudah sesuai aturan, terutama SOP terhadap penanganan pasien sebelum dilakukan operasi," ujarnya, selasa (19/09).
BACA JUGA:Minimalisir Malpraktik Oknum Bidan, Ini Upaya IBI Babar
Disebutkan dr. Rudi Hartono, sebelum menjalani operasi pasien telah ditangani terlebih dahulu oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Berdasarkan hasil biopsi pasien tersebut menderita tumor dan disarankan untuk menjalani operasi, hasil biopsi juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Pihak rumah sakit menyarankan pasien untuk dioperasi, sampai akhirnya pihak keluarga menyetujui dengan menandatangani surat persetujuan medis, dan pihak rumah sakit pada sebelumnya sudah menjelaskan risiko dan kemungkinan apa saja yang dapat terjadi dari operasi itu. Walaupun kondisi awal pasien itu sehat walafiat sebelum menjalani operasi.
BACA JUGA:Masuk Sehat, Pulang Jasad. Keluarga Pasien akan Laporkan RSUD Basel Malapraktik?
"Sudah kita sampaikan ke pasien kalau itu tumor, segala resiko diagnosa juga sudah kita jelaskan dan sebelum operasi ada persetujuan medis," jelasnya.
Perihal tidak adanya dokter anestesi sebelum dilakukan operasi turut dibantah Rudi. Saat itu dokter anestesi memang tidak berada di lokasi, akan tetapi telah melimpahkan kewenangan itu kepada penata anestesi rumah sakit. Namun dia tak berkilah ketika dokter anestesi memberikan instruksi kepada penata anestesi melalui telepon atau Telemedicine.
Telemedicine adalah layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh. Langkah ini dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien.
Hal ini berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi itu diperbolehkan. Diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/722/2020 tentang Standar Profesi Penata Anestesi.
ketidakadaan dokter anestesi secara Permenkes diperbolehkan dengan pendelegasian ke penata anestesi, penata anestesi itu hadir saat sebelum operasi, Telemedicine juga boleh dilakukan,” tuturnya.
BACA JUGA:drg Eva ungkap 90 Persen Kanker Mulut dari Rokok dan Tembakau
Dikatakan Rudi, semua tindakan medis ada risikonya, berdasarkan penelitian satu dari 5.000 orang yang dilakukan tindakan bius dipastikan ada yang tidak sadarkan diri.
Tak sampai disitu, perihal tudingan tidak adanya pendampingan dokter pasca operasi hal itu dipastikan tidak benar, pihak manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter bedah, serta DPJP telah lakukan perawatan sesuai dengan SOP, begitu pula resume medis telah diberikan ke keluarga pasien.