Dilema Pembebasan Tanah Oleh Pemerintah

Senin 18-09-2023,08:39 WIB

h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;

i. rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;

j. fasilitas keselamatan umum;

k. tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;

l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;

m. cagar alam dan cagar budaya;

n. kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;

o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;

p. prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;

q. prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan

r. pasar umum dan lapangan parkir umum

s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

u. kawasan industri yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

v. kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;

Kategori :