h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
q. prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan
r. pasar umum dan lapangan parkir umum
s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;
u. kawasan industri yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;
v. kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;
w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;