BABELPOS.ID.- Mencuatnya kasus dugaan buku nikah aspal (asli tapi palsu) untuk pasangan Mi dan NN --yang kini bergulir di Pengadilan Agama (PA), tampaknya bakal membingungkan. Soalnya, PA dalam kasus ini adalah mengadili dan menyidangkan 'perceraian' antara kedua pasangan tersebut, serta mengadili harta gono gini.
Jika pernikahan itu 'palsu', berarti buku nikah yang secara dokumen benar, namun tetap batal secara hukum. Karena sesungguhnya tidak pernah ada pernikahan antara pasangan Mi dan NN. Buku nikah yang sengaja mereka beli secara ilegal Rp 400- ribu itu, tak lebih dengan tujuan untuk memudahkan administrasi kependudukan semata.
BACA JUGA:Agus: Buku Nikah Aspal itu Justru Terkuak di Pengadilan Agama
Salah satu kuasa hukum, Mi, Agus Hamdani membenarkan atas dugaan aspal pada buku nikah tersebut. Menurutnya aspal ini sendiri telah terungkap sebagai fakta di muka sidang.
“Jadi kami menilai ini semua tidak ada pernikahan dan berarti tidak ada buku nikah yang legal,'' tukasnya.
''Secara hukum isi buku nukah tidak sejati atau tidak benar sebagaimana dicantumkan di buku nikah nomor 012/12/1/2012 berdasarkan keterangan saksi Rusmin bin Yunus -penghulu atau P2N- yang telah memberikan kesaksiannya dipersidangan PA Sungailiat. Sehingga timbul dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik,” jelas Agus.
BACA JUGA:Soal Dugaan Buku Nikah Palsu. KUA: Asli Lho?
Agus menambahkan juga dalam kasus ini ada memunculkan wali palsu.
“Banyak sekali hal-hal yang dugaan sengaja dipalsukan. Seperti adiknya NN dibuat jadi wali nikah padahal orang tuanya masih hidup,” sebutnya yang turut didampingi 2 rekan KGS Bahori dan Andial.
Dengan pemalsuan seperti ini menurutnya telah melanggar syarat nikah/perkawinan sebagaimana diatur dalam UU perkawinan pasal 6 UU nomor 1 tahun 1974 serta pasal 14 kompilasi hukum Islam.
“Tentu kalau sudah seperti ini akan memiliki konsekwensi hukumnya. Terutama dari pihak yang telah menerbitkan buku nikah aspal itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Ada Buku Nikah Aspal, Rp 400 Ribu Semua Beres?
“Juga berdasarkan keterangan saksi Supezi, Indra dan Riduan yang merupakan tetangga juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya akad nikah antara Mi dan NN. Ini telah mereka sampaikan di muka sidang,” tambahnya lagi.***