BABELPOS.ID.- Makin mengemukanya buku nikah Aspal (Asli Tapi Palsu), karena si pemilik, Mi --yang tengah berurusan cerai dengan istrinya-- blak-blakan menyatakan semua yang ada dalam buku nikah itu tidak benar, dan dia juga tidak tahu menahu. Karena saat itu dia sendiri yang meminta diurus dengan biaya Rp 400 ribu, semua beres.
“Seperti pak RT (berinisial Ru. red) yang bersaksi di Pengadilan Agama (PA), mengakui mengurus buku nikahnya tanpa ada pernikahan itu. Begitu juga dengan pak penghulunya (berinisial R. red) akui hanya menerima data, tapi tak pernah menikahkan,” ungkapnya dengan anggukan tanda benar oleh 3 kuasanya hukumnya: KGS Bahori, Agus Hamdani dan Andial.
BACA JUGA:Ada Buku Nikah Aspal, Rp 400 Ribu Semua Beres?
Sementara itu, kuasa hukum Agus Hamdani membenarkan atas dugaan aspal pada buku nikah tersebut. Menurutnya buku nikah aspal ini sendiri telah terungkap sebagai fakta di muka sidang.
“Jadi kami menilai ini semua diduga tidak ada pernikahan dan membuat seakan-akan asli. Tapi secara hukum isinya tidak sejati atau tidak benar sebagaimana dicantumkan di buku nikah nomor 012/12/1/2012 berdasarkan keterangan saksi -penghulu atau P2N- yang telah memberikan kesaksiannya di persidangan PA Sungailiat. Sehingga timbul dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik,” jelas Agus.
Agus menambahkan juga dalam kasus ini ada memunculkan wali palsu melalui adik dari NN.
“Banyak sekali hal-hal yang dugaan sengaja dipalsukan. Seperti adiknya NN dibuat jadi wali nikah padahal orang tuanya masih hidup,” sebutnya.
BACA JUGA:Tahu Gak, Buku Nikah Bakal Berubah Digital, Simak Ini
Dengan pemalsuan seperti ini menurutnya telah melanggar syarat nikah/perkawinan sebagaimana diatur dalam UU perkawinan pasal 6 UU nomor 1 tahun 1974 serta pasal 14 kompilasi hukum Islam.
“Tentu kalau sudah seperti ini akan memiliki konsekwensi hukumnya. Terutama dari pihak yang telah menerbitkan buku nikah aspal itu,” tukasnya. Bahaya Pak KUA?***