"Putusan PTDH ini sama seperti ketentuannya kalau menyangkut tindak pindananya korupsi dan tidak memandang waktu (Vonis), sama dengan narkoba,” ucapnya.
"Namun, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen, karena sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif, tetapi apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?