BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang menerapkan Restorative Justice terhadap tersangka Jayadi alias Jay (54), Kepala Desa Pagawaran Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang ditangkap karena mengonsumsi sabu beberapa waktu lalu.
"Sudah diputuskan Senin (22/8/2023) lalu. Jadi dia (Jay-red) tidak ditahan, namun menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Di Babel, Kades Nyabu. Mendagri: Banyak yang Suka ke Karaoke
Seperti diketahui, kata Antoni, Jay ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai nyabu.
Dia diamankan bersama seorang pemuda bernama Muhamad Hakiki alias Kiki (30), warga Jalan Ahmad Yani Gang Altoha Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!
Keduanya ditangkap pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB di kediaman tersangka Kiki yang berada di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, dan satu buah pirex beling didapur rumah tersangka Kiki.
BACA JUGA:Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu
Usai diamankan, dikatakan Antoni, selanjutnya Tim Satresnarkoba melengkapi mindik, mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melaksanakan cek urine.
Dan tanggal 14 Agustus 2023, lanjutnya, bertempat di BNK kota Pangkalpinang dilakukan Assement TAT terhadap tersangka Jay, yang dihadiri Kepala BNK Kota Pangkalpinang, Kasi Pidum Kejasaan Kota Pangkalpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dan Kasi Psikologi BNK Kota Pangkalpinang.
"Kegiatan ini untuk mendukung program Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentang Restorative Justice tindak pidana narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Meresahkan 3 Nama Kades di Bateng Dicatut Penipu, Plt Ketua APDESI Ronie Angkat Bicara
Karena itu, kata Antoni, setelah Restorative Justice, tersangka Jay di serahkan ke BNKK Pangkalpinang untuk selanjutnya melaksanakan rehab sesuai rekomendasi Tim Assesment Terpadu (TAT).
"Jadi setelah mendapatkan rekomendasi dari tim TAT, jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang didampingi personel Sikum, personel Propam, personel Siwas, personel Reskrim dan personel Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka Jay, hasil dari gelar perkara peserta sepakat untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan tersangka merupakan pecandu narkotika dan melaksanakan RJ sesuai aturan yang ada dan selanjutnya tersangka menjalani rehabilitasi medis di BNK Kota Pangkalpinang," pungkas Antoni.(*)