Polsek Simpang Rimba Himbau Warga Jangan Bakar Lahan, Kapolsek: Bisa Pidana!

Selasa 22-08-2023,15:22 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Polsek Simpang Rimba terus mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar jangan membakar lahan sembarangan.

Dalam himbauan ini pihak Polsek Simpang Rimba memasang sejumlah spanduk di Bangka Kota dan sekitar Simpang Rimba, pada Selasa (22/08).

BACA JUGA:Kebakaran Lahan, Tim Anti Api Polsek Gerunggang Bergerak Cepat Padamkan Api

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan PT BSSP, Pemdes Bangka Kota dan Simpang Rimba melakukan pemasangan spanduk himbauan ini.

"Kita bekerjasama dengan beberapa pihak dalam melakukan himbauan serta pemasangan spanduk," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Damkar PT Timah Tbk Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Romodong

Himbauan ini dilakukan karena ada sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan UU RI No 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1 apabila sembarangan melakukan pembakaran lahan.

"Jangan membuka lahan dengan dibakar secara sembarangan karena, pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ingatnya.

BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Perlu Tingkatkan Kemampuan agar Tetap Kompeten dan Andal

Kegiatan serupa akan dilaksanakan di Desa Jelutung II dan Desa Gudang, mengingat cuaca susah diprediksi dan panas cukup terik yang sangat berbahaya apabila membuka lahan dengan cara dibakar.

"Saya himbau agar masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain berbahaya dan juga ada pidananya," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Tanggulangi Kebakaran di Desa, Satpol PP dan Damkar Babar Bakal Bentuk Balakar

Kategori :