BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) tak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terindikasi ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menjelaskan, aksi pemanggilan tersebut dapat dilakukan asalkan ada laporan resmi yang diterima oleh Bawaslu Babel. Apalagi indikasinya, pejabat ASN tersebut belum mengundurkan diri sebagai abdi negara.
"Usaha kita untuk mengcrosscek itu tetap ada, ini kan ada tahapan namanya tanggapan masyarakat, laporan masyarakat, aduan masyarakat, nah disitu kita mengklarifikasi, proses klarifikasi ada ditahapan itu,” kata Osykar, Kamis (17/8).
“Ada laporan aduan, jelas akan kita panggil sebagai informasi awalnya. Kalau hanya berdasarkan katanya-katanya atau baru sebatas isu, kita belum bisa bergerak. Karena kami melihat validitas datanya, informasinya juga. Jangan mudahlah kita menjudgetifikasi hal yang belum pasti,” tegasnya.
BACA JUGA:KISRUH PPDB, MERDEKA BELAJAR, DAN HUT KEMERDEKAAN RI KE 78
Namun sejauh ini juga, lanjut Osykar, belum ada masyarakat maupun pihak Pemprov Babel yang melaporkan ke pihak Bawaslu terkait dugaan keterlibatan ASN di Pemprov Babel dalam partai politik. “Tidak ada, tidak ada koordinasi maupun surat yang masuk,” tuturnya.
Lebih lanjut, dikatakan Osykar, selama tidak ada bukti atau indikasi pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, siapapun berhak berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti.
"Kalau hak untuk orang berpartisipasi dalam proses pemilihan legislatif siapa aja berhak namun dengan ketentuan dan aturan yang berlaku ya,” ujarnya.
BACA JUGA:Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!
Lebih jauh, kata Osykar, regulasi yang berkaitan dengan ASN yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik hal ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” jelas EM Osykar.
Ia melanjutkan, mengenai pencalonan Anggota Legislatif. Osykar menjelaskan, bahwa Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon.
“Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali,” tuturnya lagi.
BACA JUGA:ASN Mau Nyaleg di 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya
Menurutnya Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.