BABELPOS.ID.- Ditahannya Mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin (RD) sore tadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kontan membuat geger. Terutama di Negeri Serumpun Sebalai ini.
Terlebih lagi penahanan pria kelahiran Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu terkait dengan posisinya sebelum pensiun, yaitu Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI.
BACA JUGA:Keluar dari KPK, Ridwan Djamaluddin Irit Bicara
Kejagung belum ada pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. Namun info yang ada menyatakan, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara ketika ia masih menjabat sebagai Dirjend dan Pj Gubernur Babel, RD --begitu dia biasa dipanggil-- sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selama kurun waktu tersebut, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.
KPK pun telah menetapkan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin ini. Namun, RD tak terjerat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Kejagung
Ternyata, di masa pensiunnya ini RD memang benar-benar tak nyaman. Lepas dari jerat Tukin oleh KPK, ia malah terjerat di Kejagung.
Ia ditahan karena kasus dugaan Tipikor pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, tahun 2021-2023.
BACA JUGA:Sertijab Pj Gubernur, Ridwan Djamaluddin Serahkan Tampuk Kepemimpinan Pada Suganda Pandapotan
Dan itu ketika RD masih menjabat sebagai Dirjend.
Sebelum RD, Kejagung juga sudah menetapkan 2 tersangka dari pejabat Kementerian ESDM.(red)