Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Rabu 09-08-2023,07:52 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Babelpos

TANJUNGPANDAN – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Doni Alfisyahrin, Selasa (8/8) mengatakan, pihaknya telah serahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa. Penyerahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Senin kemarin.

Surat Keputusan tersebut menetapkan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa yang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi untuk memperpanjang izin penetapan Terminal Khusus Pelabuhannya sebagai TPI.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. “Ini bukti nyata bahwa Imigrasi ingin memberikan pelayanan terbaik kepada semua lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha,” ucap Doni.

Doni mengatakan, masa berlaku penetapan sebagai Terminal Khusus yaitu selama 5 tahun. Untuk itu, diharapkan PT. Steelindo Wahana Perkasa dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Jangan sampai ditemukan adanya pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Doni.

Doni juga berpesan kepada Pengelola Pelabuhan, dalam hal ini operator kapal jalur internasional untuk memerintahkan para agen yang menangani adminitrasi perkapalan, supaya melaporkan setiap kedatangan maupun keberangkatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melaporkan jika muatan kapal bukan hanya barang, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno menyampaikan, dengan telah terbitnya SK tersebut, Kanim Tanjungpandan telah sah melakukan pemeriksaan keimigrasian pada perlintasan kapal.

Disampaikan Suyatno, Pelabuhan PT. Steelindo Wahana Perkasa ini telah dilengkapi area Imigrasi sesuai dengan Permenkumham No. 44 tahun 2014 dan telah membentuk petugas piket yang akan siap melayani setiap ada perlintasan kapal keluar atau masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan tersebut.

“Kantor Imigrasi Tanjungpandan selalu berupaya mempertahankan komitmen meningkatkan pelayanan dengan penuh integritas dan pengawasan keimigrasian,” tutur Suyatno.

Direktur Utama PT. Steelindo Wahana Perkasa, Lim Meng Hong, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan yang telah mendorong dan membantu dalam menerbitkan SK tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

“Untuk mendapatkan izin ini kami telah melakukan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Atas terbitnya izin ini, dapat membantu proses ekspor dan impor kami menjadi lebih mudah,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darori, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Andrey Sofian, dan Pejabat Struktural beserta staf Kanim Tanjungpandan. Sementara itu, hadir dari PT. Steelindo Wahana Perkasa yaitu, General Manager dan HR Manager.

Kategori :