Selama Juli 2023, Lima Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk

Kamis 03-08-2023,15:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

Tersangka diciduk polisi pada Kamis (27/07) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat polisi menggerebek kediamannya, tim didampingi RT setempat menemukan 29 paket sabu atau seberat 7,01 gram.

BACA JUGA:Tim Resnarkoba Basel Amankan 58,63 Gram Sabu & 16 Butir Ekstasi

Pada penangkapan ke lima YY (40) warga Jalan Payak Ubi Toboali. Pelaku diciduk polisi pada Kamis (27/07) di rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket atau seberat 6,31 gram.

BACA JUGA:Tim Resnarkoba Basel Gerebek Rumah Sap, Barbuk 6,40 Gram Sabu

Dikatakan Wakapolres, bahwa para pelaku ini dijerat pidana pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Jadi jauhi narkoba karena sangat merusak para generasi bangsa, dan langsung berhubungan dengan hukum," pesannya. (*)

BACA JUGA:Rumah Pengedar Narkoba Digerebek Polisi, Dua Tersangka Diamankan

Kategori :