BACA JUGA:Terjebak Judi, Pria di Sungailiat Ini Tipu Konter Hingga Bobol Warkop
Karena itu, Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat ini meminta masyarakat untuk tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.
Apalagi dikatakannya, masyarakat yang kedapatan mempromosikan judi online bisa dipidana dengan ancaman selama 6 tahun.
"Jadi perlu hati-hati, karena judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya," terangnya.
BACA JUGA:Bulan Puasa, Enam Warga Tempilang Ini Diciduk Polisi Karena Berjudi
Evry menambahkan, judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan.
"Maka dari itu masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan, sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut," tandas Evry.(*)
BACA JUGA:Rumah Judi di Air Mawar Digerebek Buser Naga, Amankan Pemilik & Empat Pemain