BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman bersama Kades Perlang, Yani Basaroni, Ketua BPD Perlang, Saihu dan Sekretaris Desa Perlang, Maulana Pajri menyampaikan hasil Kesepakatan Musyawarah Desa Perlang ke Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Musyawarah yang dibahas itu terkait pelebaran jalan milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada dasarnya masyarakat Desa Perlang setuju jalan milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 7 KM dilakukan pelebaran.
BACA JUGA:Jalan Koba - Lubukbesar Direhabilitasi, Pemukiman Padat Penduduk Desa Wisata Perlang Belum Tersentuh
BACA JUGA:Petani Dusun Nadi Perlang Sukses Panen 2 Ton Bawang Merah
Diketahui, prosposal tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Algafry kepada Pj Gubernur Babel pada Jumat (28/7/2023) lalu di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.
Setelah diterima langsung, Pj Gubernur Babel, Suganda langsung memberikan proposal tersebut kepada BAPPEDA Babel untuk segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Akses Jalan Putus, Warga Panang Sadap Desa Wisata Perlang Terisolir
BACA JUGA:Marak Kasus Pencurian, Kades Perlang Minta Warga Waspada
Ketua BPD Perlang, Saihu berharap agar Pj Gubernur Babel segera menindaklajuti keinginan besar warga Desa Perlang ini, karena sudah sepantasnya Desa Wisata Perlang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Babel.
"Kita inikan telah dinobatkan sebagai Desa Wisata, sepantasnya dapat perhatian serius terutama akses jalan," ujarnya pada Minggu (30/7/2023).
BACA JUGA:Menginspirasi, Desa Wisata Perlang Kini Jadi Tujuan Studi Tiru
Saihu tidak ingin pihaknya mendengar alasan ditundanya pelebaran Desa Perlang, karena tidak ada persetujuan warga.
"Sekarang warga tidak keberatan tidak ada ganti rugi," ungkapnya.
BACA JUGA:Perairan Ketugar dan Perlang Ditetapkan KKP sebagai Kawasan Konservasi