47 Desa di Basel Dapatkan DD dari Kemenkeu 12,5 M

Minggu 23-07-2023,18:02 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kabar Gembira bagi seluruh desa yang ada di Indonesia, Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap 2, termasuk untuk Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Dari 50 desa di Basel, 47 diantaranya termasuk Desa Reguler dan 3 diantaranya Desa Mandiri.

BACA JUGA:Hanya 5 Desa yang Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah Strategi Pencegahan Korupsi

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Basel, Reza Pahlevi menyampaikan, bahwa pada tahun 2023 ini seluruh desa yang ada di Basel bakal melakukan pencairan dana desa.

"47 desa reguler sebanyak 4 kali dalam setahun pencairannya sedangkan 3 desa mandiri setahun hanya 2 kali," tuturnya, Minggu (23/07).

BACA JUGA:DPPP Basel Bangun 18 Ruas JUT di Desa Tanjung Sangkar

Pada pencairan tahap 2 ini Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Desa senilai Rp 12.508.417.800 atau Rp 12,5 miliar kepada 47 desa reguler dan Rp 1.212.290.250 dan Rp 1,2 miliar ke 3 desa mandiri di Basel.

"Pada tahun 2023 ini Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 45.063.981.000 atau Rp 45 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Basel Tanam Mangrove di Desa Tukak

Dikatakan Reza Pahlevi, di Basel terdapat 3 Desa mandiri berdasarkan dari Indeks Desa Membangun (IDM).

"Ketiga Desa mandiri berdasarkan dari IDM adalah, Desa Gadung, Desa Airgegas dan Desa Payung," ujarnya. 

"Sementara untuk tahun depan (2024) ada 1 desa yang akan masuk desa mandiri yakni desa Airbara. Jadi tahun depan Desa Airbara masuk desa mandiri, sehingga jumlah desa mandiri tahun 2024 ada 4 desa, sedangkan 46 desa masih reguler," sambungnya.

BACA JUGA:Jaksa Jaga Desa Basel, Kasi Penkum Kejati Babel: Hati-hati Gunakan Anggaran

Lebih lanjut, pada tahap 3 ini proses pencairan masih di KPPN. Pencairan paling cepat bulan Juli ini, karena masih proses input data dan pengajuan.

"Untuk pencairan langsung masuk ke rekening kas desa karena dananya bersumber dari APBN, yaitu dari rekening kas umum negara langsung ke rekening kas umum daerah (desa), tidak lagi melalui rekening kas umum daerah," tandas Reza Pahlevi. (*)

Kategori :