BABELPOS.ID - Hadirnya pinjaman online (Pinjol) memberikan kemudahan mendapatkan pinjaman keuangan. Hanya melalui smartphone, kita bisa mendapatkan pinjaman.
Namun kemudahan ini jadi jebakan bagi masyarakat. Banyak kasus orang yang terjerat Pinjol ilegal karena minimnya pengetahuan tentang pinjaman online.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Online, Cek Sini Legalitas Pinjol Versi OJK
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya sudah merilis ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal untuk memudahkan masyarakat agar lebih mengenali menjamurnya Pinjol Ilegal.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang perlu di ketahui:
• Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
• Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
• Pemberian pinjaman yang begitu mudah
• Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
BACA JUGA:Ada 102 Pinjol Terdaftar di OJK, Meski Legal, Anda Tetap Harus Bijak
• Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
• Tidak memiliki layanan pengaduan
• Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
• Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
• Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)