BABELPOS.ID.- Meski indikasi 'maling besar' yang dikemukakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu masih misteri, namun terangkatnya ke permukaan soal dugaan Tipikor di RSUP dengan nilai yang cukup besar layak diapresiasi.
Terlebih lagi, penegasan Kapolda Babel, Irjend Yan Sultra, agar penyidik Tipikor Polres Bangka menyidik serius dan profesional atas dugaan korupsi pada pengadaan modular operating theatre (MOT) di Rumah Sakit Umum (RSUP), Air Anyir, itu yang tentu menjadi tantangan tersendiri.
BACA JUGA:'Maling Besar' Tetap Misteri? Ke KPK, Pj Gubernur Temu Deputi Didik
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI menilai, dorongan Yan Sultra pada jajaranya itu sebagai wujud mendukung penuh dalam pemberantasan maling besar yang pernah disorot oleh pj Gubernur, Suganda, beberapa waktu lalu.
“Satu hal yang terpenting atas dorongan Kapolda adalah guna meyakinkan jajaranya untuk bekerja sebaik-baiknya dalam penyelidikan dan penyidikan atas proyek MOT yang dinilai sia-sia itu. Dalam artian tegas yakni harus dituntaskan cepat,” kata ketua umum HMI Babel, Yusuf, kepada harian ini kemarin sore.
Yusuf juga mengapresiasi tantangan Yan Sultra pada jajaranya untuk tuntas. Sehingga tidak perlu diambil alih oleh penyidik tipikor Polda Bangka Belitung.
BACA JUGA: Indikasi Tipikor di RSUP Air Anyir itu, 'Pengadaan'. 'Maling Besarkah'?
“Pesan Kapolda juga kalau sampai tak tuntas, maka bisa diambil alih. Tentu ini memiliki makna tegas karena Kapolda pun tahu kalau proyek MOT itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak di bidang kesehatan,” ujarnya.
“Kalau sampai benar itu sia-sia karena tidak bisa dipergunakan sedari awal –selama 2 tahun- berarti memang harus dimintakan pertanggung jawaban hukum pada pejabat pengadaan di RSUP itu. Tentu kita sangat apresiasi itu semua,” ucapnya.
BACA JUGA:'Maling Besar' Harus Dipertanggungjawabkan
Di sisi lain menurutnya Yan Sultra juga menantang jajaran untuk mampu menciptakan produk penyidikan tipikor. Dalam konteks ini tentu kita juga mendorong agar penyidikan MOT ini menjadi produk penyidikan perdana tipikor di Mapolres Bangka.
Indikasi Tipikor di RSUP
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Widjanarko memaparkan, ada 8 area program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi.
Masing-masing perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.
''Titik rawan korupsi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel. Dari tahun 2004-2022, telah ada 155 Kepala Daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK," ujar Didik.