PANGKALPINANG - Biro Hubungan Masyarakat, Hukum & Kerjasama (Hukerma) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) menggelar Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Menuju Pelayanan Publik Inklusif: Pendaftaran Merek & Perseroan Perorangan, di Soll Marina Hotel Pangkalpinang, Selasa (13/6).
Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukerma Setjen, Youngest Non Itah, dalam laporan nya menyampaikan jika kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari usaha dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perwakilan Friedrich Nauman Stiftung (FNS), Aurelia Citra Kartikasari menyampaikan harapannya agar layanan publik di Kemenkumham dapat menjadi katalis bagi instansi lainnya untuk berinovasi mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. FNS merupakan International Non-Governmental Organization (INGO) dari Jerman yang bergerak di bidang tata kelola pemerintahan yang baik & hak asasi manusia.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya mengatakan jika pihaknya selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menjadi birokrasi berkelas dunia.
Kakanwil Harun Sulianto menyampaikan indikator Pelayanan publik berbasis HAM, seperti adanya aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana/fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, serta inovasi pelayanan publik.
Menurut Harun, jajaran Kanwil Kemenkumham Babel telah menyediakan sarana pelayanan publik untuk kelompok rentan seperti area parkir khusus, jalur pemandu, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda, toilet khusus, ruang laktasi dan area bermain anak.
Harun juga berterima kasih kepada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Bangka Belitung. “Semoga dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan layanan untuk kelompok rentan,” kata Harun.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang menuturkan bahwa penghormatan HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Hal tersebut terlihat dari Pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publiknya sesuai dengan standar HAM seperti kejujuran, integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, dan akuntabilitas.
“Kami (Pemerintah) akan terus berupaya membuat kebijakan dan program untuk memastikan bahwa kelompok yang paling rentan dan kurang terlayani dapat memiliki akses ke layanan keuangan yang pada gilirannya akan meningkatkan pemberdayaan ekonomi mereka, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan komprehensif, serta pekerjaan yang layak untuk semua,” ujar Hantor.
Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta, yang terdiri dari Perwakilan Kanwil Kemenkumham Babel; Masyarakat Umum; Notaris; Akademisi; Perwakilan UMKM serta perwakilan Kelompok Rentan.
Bertindak sebagai narasumber adalah:
• Eva Gantini (Kadivyankumham), yang memberikan materi tentang Dasar-dasar HAM & Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan;
• Eka Pratiwi Taufanti, yang memberikan materi tentang Pelayanan Publik berbasis HAM & Ramah Disabilitas;
• Muhammad Bang Bang (Kasubid Pelayanan AHU), yang memberikan materi tentang Perseroan Perorangan; serta
• Adel Chandra (Koordinator Permohonan & Publikasi), yang memberikan materi tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual.