Angel's Wing Minta Pemprov Adil: Tutup Satu, Tutup Semua!

Senin 12-06-2023,23:14 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Babel) tetap berupaya mencari solusi terbaik terkait penyelesaian pro kontra keberadaan Angel's Wing Bangka. Demikian disampaikan Pj Gubernur Babel, Suganda.

Rapat yang digelar di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel ini juga turut mengundang pihak aliansi dan management Angel's Wings. Hadir pula mendampingi Pj Gubernur, diantaranya Kapolda Babel, Danrem 045/Garuda Jaya serta Ketua DPRD Babel, H Herman Suhadi. 

Hadir juga Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman, perwakilan Kajati Babel, Kepala Binda Babel serta dinas terkait.

BACA JUGA:Angel's Wing Bar and Resto Didatangi Tokoh Agama Kampung Dul, Ada Apa?

Diungkapkan Pj Gubernur, pertemuan ini adalah respon cepat dirinya pemimpin pemerintahan untuk menanggapi laporan masyarakat.

"Ini respon cepat kami untuk mencari solusi terbaik," kata Suganda memulai rapat.

Adanya solusi terbaik itu, menurut Suganda, tidak lain bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah yang dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Babel. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Babel, Darlan, mengakui seluruh perizinan baik resto maupun bar PT Asia Victori Bangka Mandiri atau Angel's Wing sudah sesuai, kendati masih ada yang harus dilengkapi sembari berjalannya.

"Kewajiban dilakukan sambil berjalan. Kami juga sudah turun sidak," jelasnya.

BACA JUGA:DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing

Sementara dari Aliansi Umat Islam Babel tetap mendesak agar pemerintah dapat bertindak tegas terhadap operasional Angel's Wing yang dinilai telah melanggar ketentuan. Pihaknya mengindikasikan bahwa Angel's Wing juga menyajikan minuman berakhohol yang kadarnya lebih dari 5 persen sesuai dengan izin yang mereka terima dari pemerintah pusat. 

"Angel's Wing kami menduga menjual minuman berakhohol, dan ini terkonfirmasi, hamya kadar golongan A yaitu 1,5℅ yang dikeluarkan pusat. Sementan izin B dan C itu bupati (Bangka Tengah) dan belum ada izinnya. Namun fakta di lapangan temuan kami ini di atas 5%," jelas Ust Sopyan.

Adanya dugaan pelanggaran ini, lanjut Sopyan, telah menciderai norma agama dan budaya. Mengingat Babel sebagai daerah yang kental menjunjung tinggi kedua norma tersebut. Jelas, hal ini telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang kepariwisataan, dimana di pasal 13 menegaskan setiap pelaku usaha harus menjaga norma agama/budaya di wilayah tempat operasional

BACA JUGA:Angel's Wing Bar & Resto, Siap Manjakan Masyarakat Pulau Bangka

Pihaknya juga meyakini, bahwa masyarakat Kampul Dul yang merupakan lokasi operasional Angel's Wing juga menolak keberadaan Angel's Wing. Sebab keluhan lainnya dari warga setempat, lokasi Angel's Wing dinilai berdekatan dengan masjid, mushola yang hanya berjarak 20 meter, kemudian polusi suara (kebisingan) serta jam operasional hingga pukul 03.00 dini hari. 

"Dengan landasan ini lah, kami meminta agar izin (bar) Angel's Wing dapat dicabut, dan kami tidak keberatan hanya cuma resto/cafe," katanya.

Kategori :