Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman. Dirinya meminta Pemprov Babel mencabut izin Bar yang ada di Angel's Wing karena dinilai telah melanggar Perda, dan tak mengantongi izin bupati untuk peredaran minumal berakhohol.
"Untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya di hotel bintang 3, 4, dan 5, selain itu dilarang," kata Algafri.
BACA JUGA:Alim Ulama Babel Tolak THM dan Permainan Ketangkasan
Ia juga membantah bahwa Pemkab Bangka Tengah turut memungut retribusi minuman berakhohol sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Bangka Tengah.
"Saya sudah tegaskan dan diperingatkan, bahwa Bangka Tengah tidak menarik pajak minuman beralkohol, kita cuma menarik pajak restoran saja," ungkapnya.
Di akhir pertemuan, Pj Gubernur Suganda mengintruksikan untuk dibentuk untuk menelusuri hal-hal yang dituduhkan ke Angel's Wing.
"Segera akan kita bentuk, anggota tim juga melibatkan pihak Aliansi Umat Islam Babel. Kalau masih sesuai, masih bisa berjalan. Intinya, kita carikan solusi agar investasi tetap berjalan, keinginan tetap berjalan dan semua hidup tentram damai," tutup Suganda.(*)
BACA JUGA:Berharap Diterima dengan Kacamata Positif, Ini Komitmen Angel's Wing