Sehingga RKAP tersebut sudah dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 2 tahun 2007. “Oleh karena itulah kemudian ketua majelis hakim telah memerintahkan kepada JPU untuk memanggil Molen agar dapat didengar keteranganya. Dalam hal ini sebagai saksi di muka persidangan terkait pelaksanaan RKAP yang telah disahkanya tersebut,” tandasnya
Ke 3 terdakwa yang jadi pesakitan masing-masing: Zuniar Nangtjik (mantan direktur), 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti.