Polisi Digugat Soal Kronologis Waktu Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Kampak

Polisi Digugat Soal Kronologis Waktu Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Kampak

Gala Adhi Dharma--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perkara dugaan pencabulan atas anak kandung dengan tersangka Yudi Harianto Pradana yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pangkalpinang digugat ke praperadilan.

Dikatakan advokat Gala Adhi Dharma dari kantor Dharma Sutomo dan Partners, praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak 14 September 2026. 

“Langkah hukum ini tak lain adalah -sebelum disidangkan- guna menguji sah atau tidaknya penetapan klien selaku tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/138/V/2026/Sat Reskrim tanggal 22 Mei 2026. Praperadilan ini bukan dimaksudkan untuk mengadili pokok perkara ataupun meminta pengadilan menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Yang dimohonkan kepada hakim adalah pemeriksaan terhadap legalitas tindakan hukum pada saat Yudi ditetapkan sebagai tersangka, khususnya apakah penetapan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti serta konstruksi peristiwa yang jelas dan objektif,” kata Gala Adhi Dharma kepada Babel Pos, Selasa (22/9). 

Dikatakannya salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan mendasar mengenai kronologi waktu dalam dokumen-dokumen resmi perkara. “Dalam surat penetapan tersangka tanggal 22 Mei 2026, disebutkan bahwa tindak pidana tersebut diketahui oleh ibu kandung korban pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di jalan Kampak, Tuatunu Indah. Namun, dalam surat dakwaan tanggal 16 September 2026, penuntut umum mendeskripsikan peristiwa yang didakwakan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025,” ungkap Gala. 

“Perbedaan ini bagi kami bukan sekadar persoalan angka atau tanggal. pertanyaan hukumnya adalah: peristiwa pidana yang mana sesungguhnya yang menjadi dasar penetapan Yudi sebagai tersangka. Apabila tanggal 9 Juni 2025 dalam penetapan tersangka merupakan tanggal ketika suatu peristiwa diketahui, maka harus dapat dijelaskan secara terang peristiwa apa yang diketahui, kapan peristiwa tersebut terjadi, bagaimana sumber informasinya diperoleh, dan bagaimana peristiwa tersebut kemudian dikonstruksikan hingga menjadi dasar penetapan tersangka,” ucapnya seraya menunjukan dokumen dimaksud.

BACA JUGA:Sadis, Begini 12 Adegan Detik-detik Pembunuhan Anak Bawah Umur di Durin Gusung

BACA JUGA:Kakek Tiri di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 4 Kali

Sebaliknya, apabila peristiwa yang menjadi dasar perkara adalah peristiwa tanggal 14 Desember 2025 sebagaimana didakwakan, maka terdapat pertanyaan mengenai kesinambungan dan identitas peristiwa antara proses penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan. Karena peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 8 Desember 2025 sebagaimana laporan Polisi. “Maka dari itu demi rasa keadilan klien, kita akan uji dulu ini semua di meja hukum,” ujarnya.

Bagi Gala bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara yang sangat sensitif. Karena itu, kami tidak ingin perkara ini dibangun melalui opini, tekanan publik, ataupun penghakiman terhadap siapapun. 

“Kami percaya bahwa korban harus dilindungi, tetapi orang yang dituduh juga memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak tersangka bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan dalam sistem peradilan pidana yang berdasarkan hukum,” sebutnya. 

Selaku advokat lanjutnya, tidak meminta masyarakat untuk menyimpulkan bahwa klien bersalah ataupun tidak. "Kami juga tidak meminta masyarakat untuk menghakimi penyidik maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Yang kami minta hanyalah satu, yakni biarkan hukum menguji proses hukum itu sendiri," tandasnya.

BACA JUGA:Gauli Gadis Bawah Umur, Warga Belinyu Masuk Sel Polres Bangka Barat

BACA JUGA:Dijanjikan Mobil dan Motor, Anak Bawah Umur di Toboali Disetubuhi Duda Hingga Tiga Kali

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: