SIDANG di PN Tipikor Pangkalpinang atas perkara dugaan tipikor pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma- masih berlanjut.
Sidang marathon –yang beragenda mendengar keterangan saksi-saksi dari staf Zuniar Nangtjik - Juga telah mengungkapkan banyak fakta.Terutama terkait dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) semasa dijabat oleh Nangtjik itu.
RKAP sendiri adalah penentuan kegiatan dan alokasi dana berdasarkan masing-masing fungsi yang ada di dalam perusahaan. Dimana terungkap bahwa dalam RKAP tahun 2018,2019, dan 2020 selain dana representatif direktur juga dianggarkanbeban rapat dan tamu: Tahun 2018 sebesar Rp142.500.000. Tahun 2019 sebesar Rp140.000.000.Tahun 2020 sebesar Rp150.000.000.
Bahwa dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan dan diperuntukan oleh terdakwa Nangtjik untuk kegiatan tamu akan tetapi tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban maupun surat pertanggungjawaban kegiatannya. Padahal untuk kegiatan rapat dan tamu sudah ada pos anggarannya sendiri yang ada bukti pertanggungjawabanya berupa nota-nota belanja dan telah dipertanggungjawabkan di dalam laporan keuangan pada tahun 2018, 2019 dan 2020 terhadap pengeluaran beban rapat dan tamu sebagai berikut:
Pada tahun 2018 beban rapat dan tamu sebesar Rp 85.339.883. Pada tahun 2019 beban rapat dan tamu sebesar Rp131.297.863. Pada tahun 2020 beban rapat dan tamu sebesar Rp90.184.137. Adapun total keseluruhan pengeluaran beban rapat dan tamu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp 306.821.883.
RKAP itu semua telah disetujui oleh walikota Maulan Aklil. Atas persetujuan itulah kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir memerintahkan tim JPU dari Kejaksaan Negeri untuk meminta Molen –sapaan akrab walikota- untuk dimintakan keterangan di depan persidangan.
“Ada tanda tangan walikotanya ini.Pak JPU panggil walikota kotanya ini untuk menjelaskan ini,” perintah Irwan Munir yang langsung dijawab siap oleh JPU.
Terpisah Kajari Pangkalpinang SB Siregar mengaku belum tahu adanya perintah tersebut. Namun begitu dirinya mengaku siap untuk melaksanakan perintah tersebut.
“Kalau memang itu perintahnya kita siap memanggilnya untuk hadir di muka sidang,” katanya.
Sementara itu salah satu JPU Eko Putra Astaman membenarkan adanya perintah tersebut. Namun menurutnya masih bersifat lisan saja. Belum ada penetapan secara resminya dari majelis.
“Memang sudah beberapa kali majelis memerintahkan agar dipanggil pak walikota Maulan Aklil itu. Terkait dengan adanya tanda tangan walikota di berkas RKAP itu selaku kuasa pemilik modal (KPM),” ungkap Eko.
Eko mengatakan kalau Molen sendiri bukan sebagai saksi dalam penyidikan dan dakwaan. Sehingga tidak masuk ke dalam berkas perkara.
“Yang masuk sebagai saksi dan ada di berkas perkara itu adalah Dewas PDAM dan sekda Radmida selaku pembina,” ungkapnya.
Terkait perintah pemanggilan menurutnya selama sudah ditetapkan maka siap dilaksanakan. “Namun persidangan kan masih panjang. Kita akan memeriksa Dewas dan sekda dalam waktu dekat. Selain itu juga kita melihat dulu fakta dan perkembangan persidangan yang ada,” tukasnya.
Sementara itu penasehat hukum Nangtjik, Gala Adhi Dharma, juga membenarkan beberapa kali adanya perintah pemanggilan Molen itu. “Dari keterangan yang sudah disampaikan saksi-Saksi di muka persidangan diperoleh fakta hukum bahwa penyusunan RKAP PDAM Tirta Pinang telah sesuai dengan mekanisme dan juga telah disetujui oleh dewan pengawas serta telah mendapatkan pengesahan dari Maulan Akil selaku walikota Pangkalpinang selaku KPM,” ungkapnya.