KETUA Asosiasi Industri Timah Indonsia (AITI) H Ismiryadi alias Dodot menyatakan sangat bersyukur. Karena apa yang mereka suarakan selama ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, akhirnya berbuah positif.
----------------------
''HAL pertama yang kita syukuri, timah tetap boleh eksport, karena diakui bahwa timah balok atau tin ingot yang sudah berkadar 99,9 % iu sendiri sudah merupakan produk hilirisasi pertama. Sementara, untuk hilirisasi lanjutan tentu harus melalui kajian lagi karena banyak regulasi yang harus diperbaiki,'' ujar mantan Ketua DPRD Babel itu kepada Babel, kemarin.
Selain itu, soal umur RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) yang selama ini hanya 1 tahun dan dinilai AITI terlalu singkat, itu juga dikoreksi oleh pemerintah pusat,'' ujar Dodot lagi.
Apa yang Dodot kemukakan ini, menanggapi rencana pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah RKAB dari yang dilakukan tahunan menjadi setiap tiga tahun.
Komisi VII DPR RI siap mendukung Ditjen Minerba untuk melakukan perubahan regulasi RKAB yang sebelumnya diberlakukan secara tahunan menjadi setiap tiga tahun.
Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid menyetujui langkah Komisi VII yang mengusulkan pemberlakuan RKAB setiap tiga tahun sekali.
Dodot sendiri dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI Februari 2023 lalu menyatakan, memang sangat penting perpanjangan usia RKAB itu.
''Perlunya jangka waktu RKAB ini diperpanjang, karena proses RKAB itu sendiri di kementerian kadang sampai 2-3 bulan. Sehingga kalau jangka waktunya hanya 1 tahun, dipotong 2-3 bulan, jadinya tidak efektif lagi,'' imbuh dodot wak itu.
Bagaimana dengan wacana masuknya timah sebagai salah satu mineral kritis? Menurut Dodot, pihaknya juga masuk menungu dan mengkaji mengapa timah inilai sebagai minreal ritis.(red)