Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Selan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.
"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara". pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Curanmor Terekam CCTV, Sungop Disergap Naga!