BABELPOS.ID.- Setelah beberapa kali panggilan, akhirnya Dedi Yuliyanto salah satu tersangka perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 - 2021 memenuhi panggilan untuk menjadi saksi bagi 3 terdakwa yang juga koleganya.
Kehadiran Dedy di muka persidangan dengan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono tak memakan waktu lama. Dia hanya diperiksa tak sampai 1 jam dengan beberapa penjelasannya soal tunjangan transportasi.
Tiga hal inti yang disampaikanNya bahwa pengembalian kendaraan Toyota Fortuner itu atas perintah Sekwan Saifudin.
“Kita kembalikan setelah diperintah untuk dikembalikan,” sebutnya.
Atas tuduhan adanya tekanan dari pihak dewan atas tunjangan transportasi itu, langsung dibantah tegas oleh mantan politisi Gerindra itu. Menurutnya tidak ada tekanan apapun karena dewan menyerahkannya kepada sekwan.
“Tak ada tekanan apapun atas semuanya,” tegasnya.
Dedy juga menambahkan kalau 2 rekanya itu yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, saat ke kantor tak terlihat menggunakan mobil Fortuner itu. Mereka menggunakan mobil pribadi masing-masing.
Terpisah, Feriyawansyah, penasehat hukum terdakwa Hendra Apollo mengaku kehadiran Dedy patut diapresiasi karena telah menegaskan fakta yang sebenarnya.
“Walau hanya sebentar pemeriksaan saksi Dedy kemarin tapi cukup menguntungkan Klien kita diuntungkan,” tukasnya senang.
Dalam sidang tahap pertama ini 3 terdakwa yang sedang disidangkan yakni Saifudin (mantan Sekwan) dan 2 mantan pimpinan DPRD Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Sedangkan Dedy sendiri masih berstatus sebagai salah satu tersangka.***