"Pelaku dijerat pidana asal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang omor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara