BACA JUGA:Ini Calon Tersangka Dugaan Tipikor BPRS Sungailiat, Suami-Istri & Petinggi?
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
BACA JUGA:BPRS Sungailiat Dibidik!, Jajaran BPRS Babel Terus 'Cuci Piring'