BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Puluhan peserta dari Panwascam dan perwakilan PPK se-Pangkalpinang ini mendapatkan materi terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu serentak mendatang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Pangkalpinang, Novrian Saputra mengatakan dari kegiatan ini jajaran dibawahnya diharapkan mampu jadi mediator. Baik saat penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa di apabila ditemukan.
"Kita membekali mereka dalam menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Kedepan saat pelaksanaan kampanye, panwascam kita berikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta baik caleg maupun parpol," ungkapnya.
BACA JUGA:Temuan Bawaslu Babar: Mantan Napi, Honorer Hingga Camat Nyaleg Pemilu 2024
Kegiatan juga dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno sebagai pemateri serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian sekaligus membuka kegiatan.
Menurut Novrian, perlu diwaspadai memang soal sengketa di masa kampanye. Seminal miss komunikasi, pemasangan spanduk calon kemudian beberapa kegiatan pertemuan terbatas di tempat dan waktu yang bersamaan.
"Potensi kerawanan di masa kampanye, kita mandatkan ke Panwascam untuk penyelesaian sengketa itu," tuturnya.
BACA JUGA:Rebut 2 Kursi Bawaslu Babel, 21 Calon Ikuti Tes Tertulis
Beberapa langkah yang dapat diambil semisal mediasi musyawarah mufakat. Studi kasus pun dihadirkan dalam kegiatan itu untuk mereka dapat mengambil langkah yang tepat dalam penyelesaian sengketa.
"Ada hal-hal yang tidak melanggar aturan, tetapi dia bertabrakan dalam hal posisi, tempat dan waktu, maka itu diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
BACA JUGA:Dua Kursi Bawaslu Babel Bakal Diperebutkan 23 Orang
Peta geografis di Kota Pangkalpinang ini menurut Novrian potensi kerawanan yang mungkin muncul yakni pemasangan alat peraga. Artinya bisa saja alat peraga itu dipasang saling berhimpitan.
"Kemampuan Panwascam kita diuji disitu untuk memediasi mereka. Artinya nanti solusinya kesepakatan dari kedua belah pihak atau salah satu yang mengalah atau bagaimana nanti penempatannya," tuturnya.
BACA JUGA:Bawaslu Babel Sebut Tak Ada Pelanggaran Pendaftaran Bacaleg
Dalam Bintek tersebut, juga diisi dengan materi-materi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran maupun aturan yang disampaikan oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Penti.(*)