BABELPOS.ID, MUNTOK - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Barat (Babar) dikabarkan mencalonkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat, Idza Fajri, mengatakan belum menerima pengajuan surat pengunduran dari seorang Kades yang dikabar nyaleg.
"Untuk menerima laporan resmi secara pastinya belum tahu ada atau tidak, tapi menurut informasi bahwa ada salah satu Kades yang mencalonkan diri jadi Bacaleg. Jadi kita anggap belum ada Kades yang mencalonkan diri," ungkapnya, Selasa (16/5/23).
BACA JUGA:20 Incumbent Bertarung Lagi Pertahankan Kursi DPRD Babar
Idza menyatakan biasanya KPU nanti menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan daftar calon sementara atau DCS ke pihaknya, setelah verifikasi berkas pencalonan bacaleg yang diserahkan masing-masing partai ke KPU.
Setelah itu, menurutnya baru diketahui apakah ada Kades yang mengikuti Pileg.
"Biasanya KPU nanti menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan daftar calon sementara atau DCS ke kami kalau ada kades yang daftar nyaleg. Mungkin pada tahapan ini kalau memang jadi, Kades di kita yang mau nyaleg itu menyampaikan surat pengunduran diri," pungkasnya.
BACA JUGA:Belum Ada yang Mendaftar, Ini Jadwal 8 Parpol di Babar Serahkan Bacaleg ke KPU
Diketahui, sesuai peraturan KPU dan UU Desa Kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan SK pemberhentian maksimal hingga 3 Oktober 2023. (*)