BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menerima 475 berkas bakal calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Mereka mencalonkan diri dari 18 partai peserta Pemilu 2024 hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59.
Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi menjelaskan hingga batas akhir pendaftaran pihaknya memastikan para peserta Pemilu di Kota Pangkalpinang untuk dapat ikut dalam pesta rakyat Februari 2024 mendatang. Bahkan, meski di 'last minute' pendaftaran, 3 Parpol diperkenankan menghantarkan berkas dan melengkapi dokumen persyaratan.
"Hari terakhir kami buka pendaftaran pukul 08.00 hingga 23.59. Dari pagi ada empat Parpol semuanya lengkap dan sudah kita terima. Untuk malam, kebetulan ada kendala di Silon di pusat, yaitu partai Gelora, Buruh dan Garuda," jelas Yusmayadi, Senin (15/5/2023) dinihari.
BACA JUGA:Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU, Gerindra Target Rebut Kembali Kemenangan di PGK
Penerimaan berkas tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI melalui edaran nomor 475 dan 476. Sehingga, jika ada kendala jaringan Silon diperbolehkan untuk menerima pengajuan daftar bakal calon secara manual
Partai Gelora sendiri hadir ke KPU Kota pada pukul 19.00 guna proses pemeriksaan manual dan berkasnya sudah diterima. Namun, Partai Gelora diwajibkan melengkapi kekurangan berkasnya 2x24 jam. Sama halnya dengan Partai Buruh yang mengajukan pendaftaran bakal calon pukul 20.00 dan baru selesai pukul 23.50.
Dan terakhir, Partai Garuda, prosesnya sudah melewati jam 12 malam namun karena sudah mendatangi KPU pukul 22.50, tapi prosesnya selesai di pukul 00.20.
"Alhamdulillah, semua berjalan lancar walaupun cukup menyita waktu.Tapi pada prinsipnya, KPU tetap melayani. Dan kami ingatkan, tiga partai politik yaitu Gelora, Buruh dan Partai Garuda, untuk melengkapi kekurangan 2x24 jam terhitung sejak berkasnya diterima KPU Pangkalpinang," tuturnya.
BACA JUGA:Diarak Barongsai dan Kuda Lumping ke KPU, Molen: PDIP Menang 2024!
Adapun dokumen yang dilengkapi seperti KTP, surat kesehatan, ijazah dan dokumen persyaratan tersebut dilengkapi melalui digital. Mereka harus mengunduh berkas melalui silon.
Lebih jauh, bakal calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang yakni 475 orang. Dari 18 partai politik ada beberapa Parpol yang tidak memaksimalkan kuota bakal calon yakni 30 orang.
"Ada 475 orang Bacaleg, 300 laki-laki dan 175 perempuan serta 37 persen keterwakilan perempuan. Beberapa Parpol tidak maksimal kuota atau 30 orang seperti Partai Buruh 15 orang, Hanura 13 orang, Garuda 8 orang, Ummat 19 orang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Pencalonan Ditutup, KPU Terima 698 Berkas Bacaleg DPRD Babel
Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Novrian Saputra melakukan pengawasan melekat pencalonan anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Luksin menjelaskan sejak pembukaan pencalonan 1-14 Mei 2023, ada tiga parpol yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon sesuai dengan PKPU 475 dan 476.
Yakni, Partai Gelora, Buruh dan Garuda dan partai tersebut wajib mengunggah kembali persyaratan dokumen yang belum diselesaikan di Silon.