BABELPOS.ID, MUNTOK - Ganja kering siap edar seberat hampir 2 kilogram berhasil diamankan Tim Hantu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dari seorang pemuda berinisial MI (27) warga Dusun VI Pait Jaya, Kecamatam Muntok.
Pemuda itu ditangkap saat sedang mengambil barang haram tersebut di salah satu ekspedisi yang berada di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Senin (8/5/23).
BACA JUGA:Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti, Ada Sajam Hingga Bibit Ganja
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, mengatakan ribuan gram ganja itu berasal dari Aceh dikirim melalui ekspedisi yang dikemas dengan kotak.
"Ganja dari jaringan Aceh bahwa akan ada pengiriman berupa ganja hampir dua kilogram atau seberat 1.940 gram, melalui ekspedisi JNE," ungkap Kapolres, Senin (15/5/23).
BACA JUGA:Boy Nyimpan Ganja di Rumah Neneknya
AKBP Catur menyebutkan pemuda yang diamankan ialah sebagai kurir, namun dalam pengiriman melalui ekspedisi menggunakan nama samaran.
"Nama di paket samaran, yang bersangkutan ini yang mengambil, ia ini sebagai kurirnya, ada yang menyuruhnya," bebernya.
BACA JUGA:Gawat! Sehari 3 Kasus Ganja di Bateng, Ini Tersangka Ketiga
Akibat perbuataannya pemuda berinisial MI dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka MI diancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kasus Ganja Pertama di Bangka Tengah, Ini Kata Kasatres Narkoba