BABELPOS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang juga mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (10/5).`
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga PNS, yaitu Lana Saria, Hertono, dan Manzilia Fatma.
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil swasta Indriawati dan office boy di Ditjen Mineral dan Batu Bara Sulkonik.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para pihak tersebut.
KPK sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Ditjen Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.
KPK menyebut uang korupsi itu sudah disamarkan hingga dugaan menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (tan/jpnn)