Nambang Bersebelahan, Bertengkar, Satu Masuk Rumah Sakit, Satu Masuk Sel

Selasa 09-05-2023,21:48 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

Akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis.

"Korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Jauhari Korban Pembacokan itu Adalah Seorang Guru Ngaji

Kategori :