Akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis.
"Korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
BACA JUGA:Jauhari Korban Pembacokan itu Adalah Seorang Guru Ngaji