BABELPOS.ID.PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka diketahui bernama Jamal (19), warga Jalan Buncis Dalam RT 002 RW 001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap polisi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB di depan konter Jalan Veteran RT 003 RW. 001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan total berat bruto sebanyak 7,85 gram.
"Puluhan paket sabu siap edar ini kita temukan di tiga lokasi berbeda, semuanya milik tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa (9/5/2023).
Antoni mengatakan, tersangka memang merupakan target operasi bahkan belakangan kerap meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan konter Jalan Veteran RT 003 RW. 001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil, yang mana sabu itu di simpan di saku celana sebelah kiri tersangka," beber Antoni.
Saat diinterogasi lebih lanjut, kata Antoni, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah nenek tersangka yang berada di Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Alhasil, pihaknya kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket siap edar.
"Kemudian tersangka menunjukkan lokasi tempat tersangka menempel atau melempar sabu di seputaran Jalan Veteran tersebut sebanyak 5 paket. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bal plastik bening ukuran sedang, satu buah timbangan digital, satu buah sedotan pipet plastik, satu buah kotak handphone merek VIVO Y91 warna putih, satu unit handphone merk OPPO F3 warna silver dan satu unit sepeda motor merek YAMAHA MIO GT.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas perwira balok tiga ini.***