BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Para tenaga medis yang tergabung dalam Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Bangka mengelar aksi simpatik menolak disahkannya RUU Kesehatan (OBL) di RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Senin (8/5/2023).
Para tenaga medis tersebut tergabung dalam lima organisasi profesi kesehatan Kabupaten Bangka yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
BACA JUGA:Hattrick dr. Yogi Yamani Antarkan RSUD Depati Bahrin Juara Liga Rumah Sakit se-Babel
Pada aksi damai tersebut perwakilan organisasi profesi bergantian menyampaikan orasi penolakan disahkannya RUU Kesehatan sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Bangka STOP RUU Kesehatan (OBL)'. 'Ancaman Kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan'.
Ketua IDI Kabupaten Bangka, dr. Arinal Fahlevi, Sp.D.V mengatakan, peserta aksi merupakan petugas pelayanan kesehatan dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan.
"Aksi simpatik ini dalam rangka menyampaikan aspirasi kami secara damai, terhadap RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan,” ujar Arinal kepada wartawan di RSDU Depati Bahrin Sungailiat, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:RSUD Depati Bahrin Intensifkan Program PONEK, Stunting dan Wasting
Menurut Arinal, RUU Kesehatan atau Omnibus Law kesehatan masih memiliki banyak kelemahan dan belum sesuai.
"Selain itu juga sekarang sudah ada UU yang eksistin di bidang kesehatan, seperti UU tentang Kesehatan, rumah sakit, praktek kedokteran, pendidikan kedokteran dan UU kesehatan serta lainnya," jelasnya.
"UU tersebut dilebur menjadi satu menjadi RUU Kesehatan tersebut. Sesuai UU diperbaharui dan diganti tentunya ada hal yang memang perlu, dan sebagian besar dianggap belum perlu, jadi intinya UU yang akan segera disahkan ini, kami tolak pengesahannya," tegasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSUD Depati Bahrin Edukasi Pasien Hemodialisis
Apalagi lanjutnya, poses penyusunan RUU ini dimata para ahli hukum, cacat hukum. "Karena UU tersebut dibuat harus ada naskah akademiknya yang menjadi dasar, bukan sekedar asum-asumsi saja.” katanya.
Menurutnya, selain di RSUD Sungailiat, aksi simpatik serentak juga dilakukan tenaga medis di tujuh rumah sakit di Kabupaten Bangka.(*)
BACA JUGA:Dampingi Hukum Perdata dan TUN, RSUD Depati Bahrin-Kejari Bangka Jalin Kerjasama