BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemberian gaji ke 13 kepada ASN dan pensiunan diperkirakan paling cepat pada Juni mendatang 2023.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan, Rabu (03/05).
BACA JUGA:Gaji dan Pensiun 13 Cair Bulan Depan, Nilainya Segini
Berikut gambaran besaran gaji pokok ASN dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019;
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
BACA JUGA: TNI Kepung Sarang KKB, Ada Fakta Pilot Susi Air Telibat! Jenderal Dudung Murka