BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bangka Tengah (DisperindagkopUKM Bateng) mencatat hanya ada 1.713 pelaku usaha per tahun 2022 yang punya sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Perlu diketahui, PIRT merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi produk pangan, baik makanan atau minuman dengan skala rumahan.
Namun, di Kabupaten Bangka Tengah, tidak semua pelaku usaha memiliki PIRT, tercatat bahwa hanya ada 1.713 pelaku usaha per tahun 2022 yang punya sertifikasi tersebut.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Asnani mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam membuat PIRT.
"Pembuatan PIRT ini harus didampingi, karena yang mengeluarkan adalah dari Dinas Kesehatan, tapi kami juga ikut memfasilitasi pelaku usaha," ujar Asnani pada Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan, proses pembuatan PIRT tersebut dimulai dari administrasi, pengecekan ke lapangan, seperti layak pangan, layak produksi dan lain sebagainya.
"Misalnya kalau proses produksinya kotor, maka tidak keluar PIRT-nya dan dinyatakan tidak layak konsumsi," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa pembuatan pengajuan PIRT tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, PIRT yang telah didapat pun tidak berlaku untuk selamanya dan harus diurus serta dilakukan pengecekan kembali setelah 5 tahun.
Lebih lanjut, proses pengajuan pembuatan PIRT dilakukan dimulai dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) yang kemudian akan langsung terintegrasi ke BPOM.
"Setelah itu barulah BPOM berkoordinasi dengan Dinkes dan kemudian menjadwalkan kapan akan melakukan pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi," tutupnya. (sak/ynd)