BABELPOS.ID, KOBA – Tahun 2023 ini, program pemerintah pusat terkait pupuk subsidi hanya dibatasi untuk 9 komoditi, selain itu cuma diberikan kepada orang yang masuk dalam Kelompok Tani (Poktan).
Kabid Pertanian Bangka Tengah (Bateng), Julia mengatakan lahan yang digunakan juga harus di titik poligon (bukan hutan lindung, hutan produksi atau sengketa).
"Sekarang bukan lagi dibagikan per kelompok, tapi perorangan. Jadi datanya by name by adreas. Hanya saja, poktan yang nanti akan membagikannya ke orang yang namannya terdaftar disistem online penerimaan,” ungkapnya pada Rabu (26/4/2023).
Ia menuturkan pupuk subsidi ini juga tidak bisa diberikan kepada petani sawit dan karet, karena kebijakannya sudah berubah.
“Kalau dulu sawit dan karet masih bisa, sekarang tidak. Jadi berubah kebijakan saja bukan dihapuskan. Sekarang hanya bisa untuk tanaman padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, cabai, bawang merah, bawang putih dan tebu yang mendapat 3 pupuk jenis urea, NPK dan NPL khusus,” ujarnya.
Dikatakan Julia, Lubuk Besar (Lubes) tahun ini tidak mendapat bantuan pupuk subsidi, karena menurut garis poligon lubuk merupakan Hutan Lindung.
“Selain Lubuk Besar semuanya dapat pupuk subsidi karena tanah Hutan Lindung,” tuturnya.
Kata Julia, pengajuan pupuk bersubsidi harus lewat kelompok tani (Poktan) dan tidak boleh perorangan saja dan harus memegang kartu tani.
“Yang pakai kartu tani tergantung pengecer saja nanti, karena gak semua ada. Terus poktannya juga sudah mendaftarkan anggotanya via online baru bisa mengajukan,” terang Julia.
Ia juga menyayangkan adanya oknum menyelewengkan fungsi pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk 9 komoditi malah diluar itu.
“Ada yang dapat pupuk subsidi untuk cabainya tapi digunakan untuk sawitnya. Yah mau bagaimana, penyelewangan oknum memang susah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bangka Tengah menerima pupuk bersubsidi jenis Urea 43.588 Kg, NPK 150.015 Kg dan NPL Formula Khusus sebanyak 30.000 kg.(sak/ynd)