HAKIM Tunggal PN Pangkalpinang, Suliyanto dalam putusanya siang kemarin ((17/4) menolak praperadilan yang dilakukan pihak pemohon Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Seperti diketahui, Marshal Cs mengajukan Pra-Peradilan atas keluarnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Mandiri nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.
Dengan kandasnya Pra-Peradilan ini berarti SP3 yang dikeluarkan Kejati Babel atas kasus tersebut, sah.
Putusan hakim tersebut, berbunyi mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya dalam pokok perkara.
Menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya.
Menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan nomor: PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022. Dalam eksepsi dan pokok perkara menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Terpisah Dr Marshal Imar Pratama menyatakan menghormati putusan tersebut.
“Kita sebagai anak bangsa yang peduli dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah melakukan ikhtiar untuk menyelamatkan dugaan kerugian keuangan dan ekonomi yang dialami negara. Namun terlepas dari kalah dan menangnya, semua kembali kepada putusan pengadilan,” kata Marshal.
Walau kalah menurutnya, pihaknya sebagai aktivis tidak akan pernah menyerah dan putus asa demi kebaikan bangsa dan negara ini. Terutama dalam mengkritisi dugaan ketidakberesan dalam produk-produk hukum dari institusi penegak hukum itu.
“Kita terus mengkritisi dan mengawasi melalui koridur hukum. Dengan adanya pengawasan dari rakyat seperti kami tentunya kinerja, moralitas dan integritas aparat penegak hukum akan jadi baik,” harapnya yang juga didampingi oleh kuasa hukum Jailani Hasyim.