BABELPOS.ID, MUNTOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC (17) pelaku pembunuhan Hafiza, bocah 8 tahun di perkebunan kelapa sawit Simpang Teritip, Bangka Barat beberapa waktu lalu.
Putusan sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini disambut histeris Zaidah, ibunda almarhum Hafiza.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Zaidah histeris. Ia menangis sesenggukan tak terima dengan putusan hakim.
Sejak awal hakim membacakan kronologis yang menewaskan putri keduanya itu, Zaidah terus bersedih. Ia tak kuasa menahan tangis hingga selesai persidangan.
BACA JUGA:Tok! Pembunuh Hafiza Divonis 10 Tahun
Penasehat Hukum (PH) korban, Ferizal mengatakan keluarga korban belum bisa merasa puas dalam proses hukum tersebut.
"Kalau bagi keluarga korban masih belum merasa mendapat keadilan atas kehilangan anak mereka yang dilakukan oleh pelaku," ucap Ferizal.
Untuk mendapat keadilan, Ferizal menyebutkan masih akan menunggu pendapat dari keluarga korban.
"Untuk kedepan kita belum tahu, kita masih melihat keadaan orang tua korban, kita nanti masih minta pendapat keluarga korban," tuturnya.
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ini Respon Ayah Hafiza
Sidang putusan kasus pembunuhan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Jum'at (14/4/23. Namun terdakwa AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, hanya melalui konferensi video di aplikasi Zoom.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan anak tersebut.
"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Iwan Gunawan.
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ini Respon Ayah Hafiza
Menimbang hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan itu, perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis.