BABELPOS.ID, MUNTOK - Edi Purwanto (39) ayah dari Hafiza merasa tak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Rabu (12/4/23) kemarin.
Pasalnya, AC (17) pelaku yang menewaskan putrinya itu dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, namun terdakwa masih anak dibawah umur maka bisa dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang hanya dituntut 10 tahun hukuman.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara
Atas tuntutan itu, Edi merasa kecewa sebab hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan dibandingkan hilangnya nyawa putri keduanya itu.
"Tuntutan tadi kurang memuaskan. Emang pelaku ini masih anak-anak, tapi masih anak yang mana dengan anak kami. Tuntutan itu terlalu ringan bagi kami soalnya apa yang sudah diperbuat kepada anak kami tidak sesuai dengan tuntutan 10 tahun, itupun belum terpotong remisi atau istilah lainnya," ucap Edi, Kamis (13/4/23).
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Hafiza, 19 Adegan, Organ Tubuh Dibuang di Kebun Sawit
Edi meminta kepada penegak keadilan agar pelaku pembunuh putrinya diberikan hukuman yang pantas, pada sidang pembacaan putusan pada Jumat (14/3/23) besok,
"Sekarang bicara naluri bukan masalah undang-undang lagi. Kalau undang-undang buatan tangan tapi kalau naluri dari hati nurani, mari buka sama-sama, sesuai tidak perbuatan tersebut hanya diberi hukuman yang seringan itu," sebutnya.
BACA JUGA:Hafiza Dihabisi Pakai Cutter, Ini Motifnya
Sang ayah berharap bupati, gubernur bahkan presiden agar dapat membantu keluarganya menuntut keadilan, menurutnya perbuatan pelaku sudah tidak manusiawi lagi.
"Kami berharap tatanan negara bisa berubah untuk menghukum pelaku anak. Karena ini sudah tidak manusiawi lagi. Ini berbicara bukan anak lagi, perbuatan pelaku sudah sejauh itu, bahkan orang dewasa pun tidak akan melakukan atau pemikiran hal yang sama yang dilakukan kepada anak kami," terangnya.
BACA JUGA:Keluarga Hafizah Berupaya Tegar & Sabar, Ayah Korban: Kami Menunggu...
Menurut Edi jika AC diganjar hukuman yang ringan, dirinya mengkhawatirkan kejadian serupa akan terulang lagi.
"Takutnya kalau sudah sesadis itu dan diberikan keringanan hukuman, itu akan menimbulkan terjadinya hal yang serupa. Khawatirnya ada AC yang lain akan mengikuti jejak AC ini, yang bisa saja terjadi, karena sudah sesadis itu, dengan hukuman yang seringan itu akan memicu pemikiran AC yang lain," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya Tertangkap, Begini Pernyataan Ayah Hafiza