Pengadilan Tinggi Jakarta Menangkan Banding KPU, Tak Ada Penundaan Pemilu

Selasa 11-04-2023,17:49 WIB
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan Pemilu dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.

BACA JUGA:HUT ke-15 Bawaslu RI, Bawaslu Pangkalpinang Ajak Media Massa Awasi Pemilu 2024

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merasa bersyukur. Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.

"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pemilu, Ini yang Sudah Dilakukan Bawaslu Babel

Diketahui sebelumnya, KPU RI sempat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Bahkan saat itu, pihak KPU juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).

"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," imbuhnya.(*)

 

Artikel ini telah terbit di disway.id berjudul https://disway.id/read/695212/Tak-Ada-Penundaan-Pemilu-2024-Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta-Kabulkan-Permohonan-Banding-KPU-RI

Kategori :