BABELPOS.ID.- Sidang perdana gugatan praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ternyata tak sebatas menggugat produk SP3 dugaan tipikor pada Bank Mandiri SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 saja. Pihak penggugat dari perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama tadi pagi juga menyinggung soal status penyidikan pada Bank BNI 46 Pangkalpinang. Yang mana dugaan kerugian negara yang jauh lebih besar di tahun 2012 sd 2013.
“Dalam prapid ini sekali dayung 2 3 pulau terlampaui. Secara resmi yang kita peroleh dokumen SP3 terkait tipikor Bank Mandiri senilai Rp 25 milyar. Tapi ada ada juga dugaan tipikor yang lebih besar yakni Rp 50 milyar di BNI 46 Pangkalpinang. Ini telah tertuang dalam sprindik PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 April 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik BNI 46,” ungkap Marshal.
“Bagaimana status itu semua, akan terungkap nantinya. Semua dengan debitur Sugianto als Aloy. Publik berhak tahu serta mengawal atas produk penyidikan serta kualitasnya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis serta super jumbo. Apalagi pada dasarnya terduga pelaku, motif dan modus kuat dugaan sama persis dengan yang terjadi pada Tipikor BRI,” ungkap Doktor Ekonomi.
Dalam sidang perdana kemarin sidang dengan hakim tunggal Sulistiyanto. Pihak penggugat dari perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama. Sedangkan pihak tergugat dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan diwakili jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus. Nampak hadir juga dari pihak Kejaksaan Tinggi seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara dalam Bank Mandiri Rp 25 milyar.(eza)