Sidang Perintangan Perkara, JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini
Elly Rebuin, Adam Marcos, Andi Kusuma dan Nico Alpiandi saat memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto Reza
BABELPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian skenario operasi media dan penggiringan opini jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026, JPU menghadirkan saksi Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin dan Andi Kusuma.
JPU mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Para terdakwa juga membuat grup khusus di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.
BACA JUGA:Nico Akui Soal Uang Rp 70 Juta dari Marcela dan Adam Marcos Untuk Operasi Media
BACA JUGA:Ada Grup Khusus Komunikasi Babel dengan Marcela Santoso
JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).
Dalam persidangan terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya," ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Andi Kusuma: Yang Dilaporkan Bukan Hanya Bambang Hero, Tapi Juga Harvey Muis
BACA JUGA: Andi Kusuma, Adam Marcos, Elly Rebuin, Nico Alpiandi Sudah Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
