PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Yamow'a Harefa yang sebelumnya diberhentikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, dikabarkan dikembalikan ke jabatan semula, yaitu Kasatpol PP Provinsi.
Yamowa'a Harefa diberhentikan Pejabat Gubernur Ridwan Djamaludin dari Jabatan Kasatpol PP Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/112/BKPSDMD/2023 Tentang Pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, apakah pemberhentian itu nonprosedural, sehingga muncul surat.
Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-1246/JP.01.01/03/2023 Perihal segera mengembalikan Jabatan Yamowa'a Harefa menjadi Kasatpol PP Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari sini, PJ. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/144/BKPSDMD/2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/112/BKPSDMD/2023 Tentang Pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 05 April 2023.
Nah, ada apa pula ini?