BABELPOS.ID - Niat salah satu tersangka kasus Tipikor Tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel), Syaifudin menjadi justice collaborator (JC), tampaknya masih direspon datar saja oleh Kajati, Asep Maryono.
Menurut Kajati, semua itu tergantung kepada tersangka sendiri.
“Kalau mengenai hal itu, tergantung sikap yang bersangkutan dalam memberikan keterangan di persidangan dan tentunya penuntut umum yang akan melakukan penilaian. Apakah dia akan memberikan keterangan sesuai dengan fungsi sebagai JC ataukah tidak,” tukas Kajati.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka Syaifuddin, Iwan Prahara menyatakan, keseriusan pihaknya mengajukan diri sebagai JC.
Syaifuddin adalah mantan Sekwan DPRD Babel, saat dugaan Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021 itu terjadi.
Alasan pihak mereka mengajukan diri menjadi JC menurut IP --begitu sapaan PH ini--, karena kliennya bukan selaku pelaku utama dalam pusaran perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2.395.286.220.
“Klien kita bukan pelaku utamanya. Makanya kita ajukan sebagai JC,” kata Iwan kepada Babel Pos.
Keseriusan klienya menjadi JC itu terlihat dari surat pengajuan JC yang telah disampaikan langsung kepada pihak penyidik.
“Sudah kita sampaikan suratnya untuk jadi JC. Nantinya bila dikabulkan sebagai JC, maka klien akan lakukan kerjasama dengan penyidik. Klien akan buka-bukaan untuk perkara yang mana klien terlibat langsung di dalamnya,” ucapnya.
Fenomena JC sendiri sudah tak asing di telinga publik hukum tanah air. Dimana baru-baru ini dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat berkat status JC Richard Eliezer mampu membuat pelaku utama yakni Jenderal polisi Bintang 2 divonis hukuman mati.
Dan, Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011, JC salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Dalam pengertian, lain JC sebagai sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang JC akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Namun tidak mudah juga menjadi JC. Pasalnya jika seorang JC berbohong dalam keteranganya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Lalu dia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Syarat Menjadi JC telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011, 9 (A) dan (B).
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukanya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.