2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Dalam pusaran perkara ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebagian keuangan negara. Nilai persis yakni Rp 847.300.000.
Syaifuddin yang saat itu menjabat sebagai sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung telah terlebih dahulu ditahan penyidik lalu disusul 2 pimpinan dewan.